Struktur Organisasi
Jabatan | : | KADUS KEMUNING |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai NASOKHA |
NIP | : | - |
Kepala Dusun Kemuning
- Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan
- Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di wilayah dusun, meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pad ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah
- Mengawasi pelaksanaan pembanguna di wilayahnya
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan