Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TU & UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai SISWOYO
NIP: -

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

 

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.
  2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan TataUsaha dan Umum mempunyai fungsi :
  1. Melaksanakan urusan ketata usahaan seperti tata naskah dinas.
  2. Melaksanakan administrasi surat menyurat
  3. Melaksanakan arsipasi dan ekspedisi pemerintahan desa
  4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa
  5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor
  6. Penyiapan rapat-rapat.
  7. Pengadministrasian aset-aset desa.
  8. Pengadministrasian inventarisasi desa.
  9. Pengadministrasia perjalanan dinas.
  10. Melaksanakan pelayanan umum.
  11. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan