Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TU & UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SISWOYO |
NIP | : | - |
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan TataUsaha dan Umum mempunyai fungsi :
- Melaksanakan urusan ketata usahaan seperti tata naskah dinas.
- Melaksanakan administrasi surat menyurat
- Melaksanakan arsipasi dan ekspedisi pemerintahan desa
- Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa
- Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor
- Penyiapan rapat-rapat.
- Pengadministrasian aset-aset desa.
- Pengadministrasian inventarisasi desa.
- Pengadministrasia perjalanan dinas.
- Melaksanakan pelayanan umum.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan