Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai BONARI |
NIP | : | - |
Kepala Seksi Pelayanan
- Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pelayanan
- Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat desa
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa
- Melaksanakan pelestarian nilai social budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan masyarakat desa
- Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk
- Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan