Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai AKHMAD KHADZIQ. ST
NIP: -

Sekretaris Desa

 

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsure pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang Administrasi Pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi, surat menyurat arsi, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksankan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Pemerintahan Desa lainya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.