Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai ERYANTO
NIP: -

Kepala Seksi Pemerintahan

 

  1. Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pemerintahan
  2. Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pemerintahan
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
  1. Melakukan menejemen tata praja pemerintahan desa
  2. Menyusun rencana regulasi desa
  3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan
  4. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
  5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat desa
  6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan
  7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah desa
  8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa
  9. Melakukan tugas-tuga kedinasan lain yang di berikan oleh atasan