Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai ERYANTO |
NIP | : | - |
Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pemerintahan
- Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pemerintahan
- Untuk melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
- Melakukan menejemen tata praja pemerintahan desa
- Menyusun rencana regulasi desa
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan
- Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat desa
- Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah desa
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa
- Melakukan tugas-tuga kedinasan lain yang di berikan oleh atasan