Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai ALI MALIKI
NIP: -

Kepala Urusan Perencanaan

 

  1. Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat
  2. Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekertaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi:
  1. Mengkoordinasi urusan perencanaan desa
  2. Menyusun RAPBDesa
  3. Menginventarisir data-data dalam rangaka pembangunan desa
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi program pemerintahan desa
  5. Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa)
  6. Menyusun laporan kegiatan Desa
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan