Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai ALI MALIKI |
NIP | : | - |
Kepala Urusan Perencanaan
- Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat
- Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekertaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasi urusan perencanaan desa
- Menyusun RAPBDesa
- Menginventarisir data-data dalam rangaka pembangunan desa
- Melakukan monitoring dan evaluasi program pemerintahan desa
- Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa)
- Menyusun laporan kegiatan Desa
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan