Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai AGUS ARJITO |
NIP | : | - |
Kepala Desa
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan, melaksanakan Pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan PemerintahanDesa, seperti Tata Praja Pemerintahan, Penetapan Peraturan di Desa, Pembinaan masalah Pertanahan, Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban, Melakukan upaya Perlindungan Masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan Pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- Pembinaan Kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenaga kerjaan.
- Pemberdayaan Masyarakat, seperti tugas sosialisasin dan motivasi masyarakat di bidang bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna.
- Menjaga Hubungan Kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya