Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai AGUS ARJITO
NIP: -

Kepala Desa

 

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan, melaksanakan Pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan PemerintahanDesa, seperti Tata Praja Pemerintahan, Penetapan Peraturan di Desa, Pembinaan masalah Pertanahan, Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban, Melakukan upaya Perlindungan Masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan Pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. Pembinaan Kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenaga kerjaan.
  4. Pemberdayaan Masyarakat, seperti tugas sosialisasin dan motivasi masyarakat di bidang bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna.
  5. Menjaga Hubungan Kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya