Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SALAKHUDIN
NIP: -

Kepala Urusan Keuangan

 

  1. Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.
  2. Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan..
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:
  1. Pengurusan administrasi keuangan desa.
  2. Pengurusan sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran desa.
  3. Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan desa.
  4. Melaksankan administrasi penghasilan kepala desa
  5. Melaksanakan administrasi penghasilan perangkat desa
  6. Melaksanakan administrasi penghasilan BPD
  7. Melaksanakan administrasi penghasilan lembaga pemerintahan desa lainnya
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh atasan