Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SALAKHUDIN |
NIP | : | - |
Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.
- Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan..
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:
- Pengurusan administrasi keuangan desa.
- Pengurusan sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran desa.
- Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan desa.
- Melaksankan administrasi penghasilan kepala desa
- Melaksanakan administrasi penghasilan perangkat desa
- Melaksanakan administrasi penghasilan BPD
- Melaksanakan administrasi penghasilan lembaga pemerintahan desa lainnya
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh atasan