Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai NAILIL AUTOR
NIP: -

Kepala Seksi Kesejahteraan

 

  1. Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang kesejahteraan
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagai mana di maksud pada ayat (2) Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan
  2. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan
  3. Melaksanakan pembanguna bidang kesehatan
  4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya
  5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi
  6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik
  7. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup
  8. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang pemberdayaan keluarga
  9. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga, dan karang taruna
  10. Melaksanakn tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan